WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan data kependudukan dari Kartu Keluarga (KK) yang diberikan orang tua, lmarhum ternyata berusia 18 tahun, bukan 15 tahun sebagaimana awal informasi yang diperoleh.
Aparat kepolisian daerah (Polda) Maluku mengklarifikasi soal tempat kejadian dan usia korban penganiayaan oleh anak Ketua DPRD Ambon. Korban bernama berinisial RSS bukan berusia 15 tahun, tapi 18 tahun.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Dari hasil pengembangan kasus dan alat bukti pendukung ditemukan dari data kependudukan kartu keluarga korban yang kami terima korban lahir tanggal 8 Mei 2005. Sehingga korban saat ini sudah berusia 18 tahun, 2 bulan, 22 hari," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (2/8/2023).
Dari bukti kependudukan yang ditemukan tersebut, yang kemudian menjadi dasar Polri tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam penanganan kasus itu.
"Namun Polri akan terus mengembangkan agar bisa diterapkan pasal yang tepat dengan ancaman yang seberat-beratnya, tapi juga harus tetap sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Oleh karena itu kasus penganiayaan ini, tidak bisa disangkakan dengan pasal perlindungan anak, melainkan pidana umum dikarenakan korban berusia di atas 18 tahun.
Kabid Humas juga mengklarifikasi terkait tempat kejadian perkara (TKP) di asrama Polres Ambon, melainkan tempat kejadian perkara berada di tanah lapang kecil talake, yang merupakan perumahan warga.
"Kami mau mengklarifikasi beredar tempat kejadian perkara di depan Polres Ambon, melainkan tkp berada di tanah lapang kecil atau talake tepat di pemukiman warga" tuturnya.