WahanaNews.co, Jakarta - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki sosok penyebar pertama video syur yang melibatkan Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu.
"Betul (penyebar pertama sedang dicari), itu yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik kita," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (9/8).
Baca Juga:
Kasus Video Syur Audrey Davis: Tersangka Utama Ternyata Pengangguran
Kendati demikian, Ade Safri tak membeberkan sudah sejauh mana penyidik melakukan profiling untuk mencari sosok penyebar pertama tersebut.
Ade Safri hanya menyebut penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Nanti kita update, saat ini tim penyidik sedang kembangkan penyidikannya," ucap dia.
Baca Juga:
Polisi Klaim telah Kantongi Identitas Pemeran Pria Video Syur Audrey Davis
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penyebar video bermuatan porno diduga mirip Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dua tersangka itu adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebagai tindak lanjut, Audrey telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Dalam pemeriksaan itu, Audrey mengaku sosok wanita dalam video itu adalah dirinya.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu.
Selain itu, Ade Safri mengklaim pihaknya juga telah mengantongi identitas dari pemeran pria dalam video itu. Rencananya, pemeran pria dalam video juga akan dimintai keterangan oleh penyidik.
[Redaktur: Alpredo Gultom]