WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersinergi dengan pihak kepolisian Taiwan berhasil membongkar kejahatan lintas negara dengan modus pemerasan berkedok aplikasi mencari jodoh.
"Satu pengungkapan kejahatan lintas negara, kolaborasi antara kepolisian Taiwan dengan Polri bersama Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI. Para tersangkanya adalah warga negara Tiongkok dan Taiwan. Ada 48 tersangka di sini kita amankan dan korbannya hampir rata-rata adalah warga Taiwan dan Tiongkok sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/11/2021).
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Ke-48 tersangka yang diamankan tersebut 44 di antaranya laki-laki dan 4 lainnya perempuan.
"Kita amankan di tiga lokasi, di sebuah Ruko di Jalan Cengkeh Nomor 22. TKP kedua di Mangga Besar berupa ruko, dan TKP ketiga ruko Jiu Jiu Zang di Komplek Mediterania Jakarta Barat," ujar Yusri.
Kasus tersebut terungkap dari adanya informasi polisi Taiwan ke Polda Metro Jaya terkait para pelaku pemerasan yang berada di Jakarta. Polda Metro Jaya pun melakukan pengungkapan terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, para tersangka beraksi dengan cara mencari data calon korban menggunakan suatu aplikasi. Kemudian empat tersangka wanita berperan bermain di dalam aplikasi pencari jodoh di luar negeri.
"Di aplikasi inilah mereka para korban mencari jodoh dan mendekat. Setelah dekat, chating lebih jauh di mana chating mereka mulai melakukan kegiatan seksual by phone misal suruh buka baju, perlihatkan kemaluan dan sebagainya," ungkapnya.
Ketika korban mengikuti keinginan pelaku, kemudian para pelaku sengaja merekam kegiatan dan digunakan untuk mengancam korban.
Kemudian para pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan jika korban tidak memberikan uang, foto atau video korban akan disebar oleh mereka.
"Apabila tidak berikan uang ke pelaku ini mereka akan menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini. Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Di Tiongkok dan Taiwan banyak laporannya," ujar Aulia.
Polda Metro Jaya kemudian akan berkoordinasi dengan Letkol Tom (dari Kepolisian Taiwan) untuk membuat laporan polisi, ada tiga tempat.
"Kita lakukan penindakan, dan diamankan 48 WNA, Tiongkok dan Taiwan. Kita jerat dengan Pasal 30 junto Pasal 48 dan atau Pasal 28 Ayat (1) Junto Pasal 45 Ayat (1), dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tengang informasi Transaksi dan Elektronik (ITE)," ujarnya. [qnt]