Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu persatu pelaku di rumah masing-masing. Saat penangkapan berlangsung, polisi langsung menjelaskan maksud kedatangannya.
“Ini nama saya, ini LP (laporan polisi). Abang pasti sudah tahu, ini surat perintah,” ujar salah satu petugas saat menginterogasi pelaku.
Baca Juga:
Kandas Gugatan Perdata Sayid Iskandarsyah, Putusan Inkrah DK PWI Menang
Polisi juga mengingatkan kembali bahwa peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi pada Kamis (30/1/2025). “Sekarang tanggal 8 Februari 2025. Masih ingat ya apa yang terjadi pada waktu itu?” kata petugas.
Petugas lain pun langsung memeriksa ponsel pelaku. Setelah penangkapan ini, polisi langsung menggiring pelaku ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.