WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lantaran mengira korban sebagai jaksa, enam wartawan gadungan memeras warga berinisial SA (42) sebesar Rp 10 juta. Aksi pemerasan tersebut terjadi setelah pelaku melihat korban keluar dari salah satu hotel di Jakarta Pusat bersama seorang wanita.
“Salah satu laki-laki (pelaku) berkata, ‘Kami sudah mengantongi identitas abang, abang kan jaksa’, dan korban jawab, ‘Bukan’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga:
Usir Wartawan di Acara Reses: PWI Protes, Hendak Laporkan Supriatni ke BKD DPRD Kota Depok
Setelah percakapan ini, pelaku meminta uang senilai Rp 30 juta sebagai uang tutup mulut. Namun, korban hanya mengirimkan uang sebanyak Rp 10 juta.
Adapun keenam wartawan gadungan atau wartawan bodrek itu kini telah ditangkap oleh polisi.
“Kami dari Unit III Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang mengaku wartawan,” kata Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga:
Usai Aniaya Wartawan Kades di Aceh Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara menunggu di sebuah hotel wilayah Jakarta dan mengikuti korban sampai rumah. “Kemudian ada korban yang keluar dari hotel dan diikutinya. Kemudian ketika sampai rumah, korban diperas puluhan juta rupiah,” ujar Athar.
Wartawan bodrek biasa digunakan sebagai istilah untuk menyebut oknum wartawan yang tidak memiliki kredibilitas atau bekerja tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Mereka biasanya mencari keuntungan pribadi dengan cara seperti meminta uang dari narasumber, menyebarkan berita tanpa verifikasi, atau bahkan melakukan pemerasan.