WAHANANEWS.CO, Jakarta - Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya menangkap dan menahan admin akun Instagram @a dan @pr berinisial KA yang diduga terlibat tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten kebencian dan berita hoaks.
"Benar, Saudara KA telah ditangkap di pintu keberangkatan Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/8) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga:
Diserang Berita Hoaks Bertubi-tubi, UNIAS: Fitnah Lebih Kejam dari Membunuh
KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung kebencian dan pengancaman terhadap keselamatan jiwa.
Kemudian penyebaran konten hoaks (berita bohong) dengan cara mengubah atau mengedit seolah-olah konten otentik atau asli dan provokasi.
Selain itu, tersangka juga terlibat tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan.
Baca Juga:
Tuding UNIAS Kampus Terburuk, Unimed: Itu Berita Hoax!
Selain itu, penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unjuk rasa dengan kekerasan pada 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI.
Pelaku dijerat Pasal 48 Ayat (1) Jo. Pasal 32 Ayat (1) dan atau Pasal 48 Ayat (2) Jo. Pasal 32 Ayat (2) dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 160 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penghasutan di muka umum. "Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka KA," kata Ade Ary.