WAHANANEWS.CO, Jakarta - Terduga peneror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, dengan pidana paling singkat lima tahun.
"Jadi ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:
Teror Berulang, Polda Sumut Selidiki Ancaman Bom ke Saudia Airlines yang Diduga Datang dari India
Joko mengatakan pihaknya telah melakukan penyisiran 16 ruangan dengan Unit K-9 Polda Metro Jaya serta Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri.
Selain itu, polisi juga melakukan wawancara terhadap lima saksi, termasuk orang yang pertama menerima pesan (chat) yaitu guru dan staf Tata Usaha (TU) sekolah.
"Kami melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku," ucapnya.
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
Terduga pelaku teror akhirnya berhasil diamankan pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak jauh dari lokasi sekolah.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom.
Untuk mengungkap dan menggali secara komprehensif motif maupun keterlibatan pelaku, penyidik akan melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik serta pendekatan ilmiah lainnya.