WahanaNews.co | Polres Bengkulu menangkap tujuh orang pelaku judi online jenis togel di Pasar Minggu, Belakang Pondok, Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Kota Bengkulu, Minggu, menyebutkan bahwa penangkapan terhadap ketujuh pelaku tersebut setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakukan oleh para pelaku.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Kami berhasil menangkap tujuh pelaku judi online dan dua diantaranya merupakan bandar togel," kata Malau.
Ketujuh pelaku tersebut yaitu RC (28) sebagai pemilik akun togel, M (53) bandar togel, I (43), P (60), Y (53) dan S (47) yang merupakan pemain togel tersebut.
Dia mengatakan kronologis penangkapan terhadap ketujuh pelaku yaitu ketika tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu mendapatkan informasi adanya perjudian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap M sebagai bandar togel.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap bandar togel RC dan kelima pemain togel lainnya.
Lanjut Malau, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat handphone, uang tunai senilai Rp1,9 juta dan satu kartu ATM.