"Dari 9.382 ekor, kalo kita rata-ratakan maka 1 benih lobster itu bisa dihargai Rp 240 ribu. Maka kerugian uang negara dalam peristiwa ini lebih dari Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU No 11 Tahun 2020 tentang Omnibuslaw Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU 45 Tahun 2009 dan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun pidana. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.