WahanaNews.co, Bogor - Polresta Bogor Kota menangkap pria berinisial S yang diduga menjadi pembuat situs judi online. Ia membuat domain dan private block network untuk sejumlah situs judi online.
"Kami telah mengamankan pelaku pembuat situs judi online," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (7/11).
Baca Juga:
Kelabui PPATK, Pegawai Komdigi Sembunyikan Rekening Judi Online
Bismo belum membeberkan lebih lanjut ihwal pembuatan situs judi online yang dilakukan pelaku. Termasuk, situs apa saja yang berhasil dibuat pelaku.
"Kami akan segera menggelar press release," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Polresta Bogor Kota juga menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) berinisial AJP (25). Ia ditangkap karena mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram.
Baca Juga:
Jangan Tertipu! Panel Judi Online Diatur untuk Menang Sedikit dan Kalah Banyak
Bismo menuturkan penangkapan terhadap pelaku pembuatan situs ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak kasus judi online.
"Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memberantas kejahatan siber dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak boleh ada kongkalikong atau perlindungan terhadap pelaku judi online (judol).
Meutya menyebut Prabowo sangat menyoroti dampak negatif judol yang merugikan masyarakat luas, dan menyebut masalah ini harus diselesaikan sejumlah pihak. Prabowo juga menekankan agar pemberantasan judol dilakukan dengan serius dan tanpa kompromi.
"Dalam rapat kabinet hari ini, Presiden Prabowo menginstruksikan agar tidak ada kongkalikong atau perlindungan terhadap pelaku. Beliau menekankan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas masalah ini secara tuntas," ujar Meutya dalam sebuah keterangan, Rabu (6/11).
[Redaktur: Alpredo Gultom]