WahanaNews.co | Akhirnya,
Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan gajah, yang didapati mati
tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat,
Kecamatan Banda Alam, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan, para
pelaku ialah DG (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46). Mereka diketahui
membunuh gajah berjenis kelamin jantan itu dengan cara diracun. Motifnya untuk
diambil gadingnya.
Baca Juga:
Zimbabwe dan Namibia Terpaksa Bantai Ratusan Gajah untuk Atasi Krisis Pangan
"Dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk
diperdagangkan," kata Winardy, Selasa (17/8).
Kepolisian bersama BKSDA telah olah TKP dan mengambil sampel
bagian tubuh gajah untuk pemeriksaan DNA ke Puslabfor Mabes Polri. Sementara
tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat mengamankan lima
pelaku.
Baca Juga:
Penggerakan Tim BKSDA Aceh dalam Penghalauan Gajah Perusak Rumah dan Kebun Penduduk
Peran Para Pembunuh
Gajah
Kelima pelaku itu, kata Winardy, memiliki peran
masing-masing. Seorang di antaranya sebagai pelaku pembunuhan dan empat lainnya
yang memperdagangkan gading gajah malang tersebut.
"DG (35) yang meracuni dan memotong leher satwa gajah
tersebut. Sedangkan empat lainnya merupakan penjual atau yang memperdagangkan
bagian tubuh satwa dilindungi tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu orang pelaku lagi
yang telah ditetapkan sebagai DPO. Namun, Winardy tak menyebutkan inisial
pelaku tersebut.
"Satu orang ditetapkan sebagai DPO, diduga ikut terlibat
dalam tindak pidana tersebut," tuturnya.
Kelima pelaku berserta barang bukti, kini telah diamankan
polisi untuk pengembangan lebih lanjut.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2)
huruf a dan Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang
Konservasi Sumber Daya Alam, jo Pasal 55 KUHPidana," pungkas Winardy. [rin]