Polisi Tangkap Sopir Truk yang Angkut Belasan Motor Curian di Jakbar
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian membongkar truk bermuatan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Belasan motor tersebut hendak dikirim ke Bengkulu.
Baca Juga:
Mudik Pakai Motor Curian dari Bali ke Banyuwangi, Polisi Tangkap Remaja
Dalam kesempatan itu, polisi juga menangkap seorang berinisial AMR yang merupakan sopir truk tersebut.
"Pelaku AMR (45) mendapatkan upah Rp500 ribu per unit untuk setiap motor yang berhasil dikirimkan," kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami di Jakarta, Sabtu (8/3), melansir Antara.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (24/2) sekitar pukul 09.00 WIB ketika anggota Polsek Tambora yang sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor mencurigai sebuah truk dengan nomor polisi BD 8573 P.
Baca Juga:
Pegawai Honorer Ditangkap Gegara Terima Gadaian Motor Curian
Setelah diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 13 motor berbagai merek yang ditutupi kardus berisi buku.
Ketika dimintai keterangan, sopir truk mengaku disewa oleh seseorang untuk mengirimkan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan kepada seorang penerima di Bengkulu.
"Penangkapan itu setelah petugas mencurigai sebuah truk putih yang sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan sepeda motor," tuturnya.
Menurut polisi sepeda motor tersebut diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang kini masih buron.
Ke-13 motor yang diamankan terdiri dari berbagai merk dan model, seperti Honda Scoopy, Honda Beat, serta Yamaha Nmax.
Polsek Tambora saat ini masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Pelaku AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]