WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan tujuh pengedar narkoba seberat 516 kilogram melalui jaringan internasional akan dimiskinkan dengan ancaman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Supaya membuat pelaku ini kapok, maka ini akan kita proses TPPU-nya, kita miskinkan para pelaku," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkoba internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8/2025) mengutip Antara.
Baca Juga:
Roy Suryo Cs Tunda Hadiri Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Pihak kepolisian memastikan mengejar dan menelusuri transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku.
Dalam pemeriksaan penyidikan, sambung Ahmad, berdasarkan pengumpulan data, masih ditemukan transaksi dalam bentuk uang, bukan aset.
Oleh karena itu, hukuman berupa pemiskinan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Baca Juga:
Aksi Penipuan Vespa Antik di Bekasi, 66 Korban Rugi Rp2 Miliar
"Supaya efek jeranya lebih terasa dan kuat, supaya yang lain juga kapok untuk melakukan ini," ujar Ahmad.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram yang disebarluaskan melalui jaringan internasional.
Ketujuh tersangka itu berinisial SA (33) dan Z (50) berperan sebagai bandar. Kemudian, DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27), dan AW (35) sebagai kurir.
Jaringan internasional tersebut meliputi Iran, China, Malaysia dan Indonesia.
Pengungkapan kasus itu sudah dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pasal-pasal yang berkaitan dengan TPPU narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seluruh tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]