WAHANANEWS.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya serius mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
Dua eks pegawai Kementan, kini telah jadi tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp5,94 miliar.
Baca Juga:
Tak Penuhi Panggilan OJK, Tersangka Tidak Pidana Perbankan Diamankan
Dari hasil penyidikan Dirkrimsus Tipikor Polda Metro Jaya, ditemukan bukti yang kuat dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IM dan DSB.
Penyidikan ini memakan waktu yang cukup panjang, yakni dari 2020 dan masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan resmi dari Kementan yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu & Pil Ekstasi di Dua Lokasi, Tangkap 3 Tersangka
"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp9 miliar," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar.
"Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp5,94 miliar," ujarnya.