WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus tewasnya pria berinisial KD yang diduga mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, memasuki babak baru setelah kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka pengeroyokan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan Polres Tabanan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Tersangka Korupsi Dana PNPM di Tabanan, Ubah Identitas dan Hapus Tahi Lalat
"Setelah diinterogasi kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan pada Minggu (26/07/2026) malam.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Cek Harga di Pasar Baturiti Tabanan
Barang bukti yang disita meliputi pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengungkapkan penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi.
"Kemudian dari 18 saksi itu, kelima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Teddy.
Menurut Teddy, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ia menyebut jumlah tersangka masih berpeluang bertambah apabila ditemukan bukti baru maupun keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Terkait proses hukum, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus pengeroyokan tersebut terungkap secara menyeluruh.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]