WahanaNews.co | Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ta'mirul Islam Cabang Masaran, Sragen, Jawa Tengah ditetapkan tersangka setelah menganiaya DWW (15) yang merupakan adik kelasnya.
Pelaku yang berinisial MHNR (16) merupakan warga asal Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
"Dari gelar ditetapkan satu tersangka atas nama MHNR asal Karanganyar," kata Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, Rabu (23/11/2022).
Ari mengatakan Polres Sragen telah melakukan olah TKP pada hari Minggu, (20/11). Polisi juga meminta keterangan dari 11 saksi termasuk para ustadz dan orang tua korban. MHNR ditetapkan sebagai tersangka saat gelar perkara yang dilaksanakan di hari yang sama.
Polres Sragen hanya memberlakukan wajib lapor terhadap tersangka. Ia tidak ditahan mengingat statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Namun demikian, proses hukum masih terus berjalan," katanya.
Menurut keterangan para saksi, penganiayaan bermula saat pelaku meminta izin kepada salah satu ustadz di pondok untuk memanggil santri-santri yang tidak melaksanakan piket kebersihan. Pelaku kemudian memukul korban sebagai bentuk hukuman.
"Mungkin tindakan tersebut kurang terkontrol karena tidak ada pengawasan dan mereka masih muda," katanya.
"Jadi itu bukan karena dendam atau apa. Niatnya mendisiplinkan tapi karena kurang pas sehingga akibatnya fatal," lanjut Ari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut diatur bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.