WAHANANEWS.CO, Depok - Tantangan berhadiah uang yang diberikan kepada dua bocah berusia tujuh tahun di Depok berujung proses pidana setelah pelakunya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pria berinisial D alias Abang diduga melakukan serangkaian aksi yang membahayakan dua anak berinisial AKS (7) dan A (7) dengan dalih permainan atau "challenge".
Baca Juga:
Penjual Obat Keras di Depok Tinggalkan Modus Toko Kelontong, Kini Gunakan COD
Kasus tersebut terjadi di sebuah warung di kawasan Jalan Puri Sriwedari, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Selasa (14/07/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
"Satreskrim Polres Metro Depok telah mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Made, Senin (20/07/2026).
Baca Juga:
YBM PLN Gelar Khitan Massal Gratis, Ringankan Beban Keluarga Dhuafa di Depok
Peristiwa bermula ketika kedua korban datang ke warung tempat pelaku berada untuk membeli mi.
Saat itu, pelaku menawarkan tantangan kepada kedua anak tersebut dengan iming-iming hadiah uang.
Menurut Made, pelaku lebih dulu menantang kedua korban untuk memakan cabai.
"D bilang, 'Mau enggak aku tantang?' Kemudian D memberikan tantangan kepada AKS dan A, 'Nih, kalau kalian bisa makan cabe saya kasih duit Rp10.000. Kalau enggak bisa makan, saya masukin freezer'," kata Made.
Karena merasa takut, AKS akhirnya memakan cabai yang diberikan pelaku.
Sementara itu, A tidak menghabiskan cabai tersebut dan memilih memasukkan sisanya ke dalam mi yang sedang dimakan.
Setelah tantangan pertama selesai, pelaku kembali memberikan tantangan lain yang jauh lebih berbahaya.
Ia menawarkan uang kepada korban apabila bersedia masuk ke dalam freezer.
Sebelum memasukkan korban, pelaku terlebih dahulu mengosongkan isi freezer.
Menurut penyidik, A kemudian masuk ke dalam freezer sebelum pintunya ditutup oleh pelaku.
"Setelah A berada di dalam, D menutup freezer tersebut dan mendiamkan A lebih dari lima menit," ujar Made.
Selama berada di dalam freezer, korban beberapa kali mengetuk pintu agar dikeluarkan.
Namun, pelaku disebut tidak segera membuka freezer meskipun mengetahui korban masih berada di dalam.
"A mengetuk-ngetuk dari dalam freezer, namun D tidak membukakan freezer," katanya.
Setelah freezer dibuka, pelaku kembali meminta AKS masuk ke dalam bersama A.
Rencana tersebut tidak terlaksana karena ukuran freezer tidak cukup untuk menampung kedua anak sekaligus.
Usai menjalankan tantangan tersebut, pelaku memberikan uang kepada kedua korban sebesar Rp11.000.
Uang yang diberikan terdiri atas satu lembar pecahan Rp5.000 dan tiga lembar pecahan Rp2.000.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan ancaman agar kedua anak tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.
"Kemudian D berkata kepada AKS dan A, 'Jangan kasih ke orang tua lu. Kan udah aku kasih duit. Nanti kalau kasih tahu aku culik'," ujar Made.
Penyidik menyebut tindakan pelaku tidak berhenti sampai di situ.
Pelaku kembali memberikan sejumlah tantangan lain kepada kedua korban.
Korban diminta memakan saus sambal menggunakan tangan, memindahkan air memakai tusuk gigi hingga jempol mereka terasa sakit, serta memakan garam.
Sebelum tantangan terakhir dilakukan, keluarga korban memanggil kedua anak tersebut untuk pulang.
"Ketika keluarga AKS dan A memanggil mereka, tersangka D langsung masuk ke dalam dan bersembunyi, kemudian A dan AKS pergi dari warung," kata Made.
Sesampainya di rumah, kedua bocah tersebut menceritakan seluruh kejadian kepada ayah AKS.
Mendengar cerita itu, ayah AKS kemudian mengajak kedua anak mendatangi warung tempat pelaku berada.
Namun, setibanya di lokasi, kedua korban mengaku ketakutan.
"Sesampainya di warung D, AKS dan A takut, lalu ayah AKS membawa mereka untuk makan," ujar Made.
Setelah makan bersama, AKS mengeluhkan sakit pada bagian perut.
Tidak lama kemudian, korban diketahui memuntahkan sisa cabai yang sebelumnya dimakan saat mengikuti tantangan dari pelaku.
Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan D alias Abang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan D sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak.
Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan di Polres Metro Depok.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]