WahanaNews.co | Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus balita tewas di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi membenarkan soal penetapan ibu, kakek, dan nenek tiri dari balita usia 2 tahun itu sebagai tersangka.
Baca Juga:
Balita Terkunci di Dalam Mobil Berhasil Dievakuasi Gulkarmat Jakarta Utara
"Sudah jadi tersangka," kata Ahsanul ketika dikonfirmasi, Kamis (19/1).
Tiga tersangka itu adalah kakek AS, nenek TH, dan ibu SW.
Ihsanul menerangkan pada awalnya SW menitipkan anaknya yang balita kepada AS dan TH.
Baca Juga:
Dipecat Tidak Hormat Terlibat Kasus Pemerasan, Profil AKP Mariana Eks Kanit PPA Polres Jaksel
Kemudian pada Selasa (17/1), AS membawa balita itu ke puskesmas dalam kondisi sudah tewas.
"Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 Pukul 20.55 WIB tersangka dua atas nama Antonius Sirait membawa korban ke puskesmas diterima langsung oleh saksi satu, dokter jumpa melihat kondisi korban sudah tidak bernyawa," ucap Ahsanul.
Saat melihat kondisi jasad korban dipenuhi luka, kata Ahsanul, dokter pun segera melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian anggota kepolisian pun datang untuk memastikan.
"Selanjutnya, dokter puskesmas menghubungi penyidik Polres Metro Jaktim, selanjutnya anggota datang ke puskesmas, benar anak korban dalam kondisi mengenaskan sekujur tubuh luka memar dan wajah darah kering," ujarnya.
Setelahnya penyidik pun mencari AS dan menginterogasinya.
"Kanit PPA beserta anggota dan dibantu anggota Reskrim Polsek Pasar Rebo untuk mencari orang yang membawa anak korban yang ditinggal tersebut. Selanjutnya ditemukan dan dilakukan interogasi oleh penyidik bahwa menjelaskan korban habis terjatuh," kata Ahsanul.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan dengan Pasal 76 C juncto pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Th 2014 dan atau pasal 76 B jo pasal 77 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.[rgo]