WAHANANEWS.CO, Jakarta - Setelah diduga meminta uang damai kepada pelaku pelecehan seksual, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HT, dicopot dari jabatannya.
"Iya, sudah dicopot dari jabatannya melalui TR," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (19/3).
Baca Juga:
Menko Polkam Pastikan Eks Kapolres Ngada Bakal Ditindak Tegas
Menurut Arya bahwa perbuatan Iptu HT dianggap melanggar kode etik walau belum menerima uang dari pihak pelaku.
"Ada dugaan tindakan melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Belum ada uang yang dikeluarkan baik korban maupun pelaku," ungkapnya.
Iptu HT saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Makassar setelah diduga melanggar kode etik.
Baca Juga:
Dokter Bedah Prancis Diadili atas Pelecehan 299 Pasien, Mayoritas Anak-anak
"Pemeriksaannya akan dilanjutkan sampai tuntas," katanya.
Sebelumnya Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Makmur, menyatakan Kanit PPA Polrestabes Makassar meminta sejumlah uang kepada pelaku kekerasan seksual agar kasusnya didamaikan dengan korban.
"Informasi kami dapat, korban dipanggil dengan didampingi UPTD mau kasih uang lebaran lima juta, sementara dia minta uang 10 juta ke pelaku dan dia mau juga lima juta," kata Makmur, Rabu (12/3).