WahanaNews.co, Jakarta - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat disebut Polisi sempat mengajukan grasi kepada Presiden di tahun 2019.
"Para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana di dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019, di mana dalam pengajuan tersebut, terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan grasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan sudah ditandatangani secara lengkap sebagai persyaratan," imbuhnya.
Sandi pun turut membeberkan isi pernyataan yang dibuat oleh ketujuh terpidana itu sebagai syarat untuk mengajukan grasi.
"Salah satunya adalah seperti ini, saya bacakan 'Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri'," ucap dia.
Baca Juga:
Bawa Bukti Baru yang Sempat Disembunyikan, Jessica Wongso Ajukan PK
Sandi mengklaim pernyataan dari ketujuh terpidana itu dibuat secara sadar dan tanpa intimidasi dari pihak manapun. Namun, Sandi membeberkan pengajuan grasi dari tujuh terpidana kasus Vina itu ditolak oleh presiden.
Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden
"Dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14/G/tahun2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," tutur dia.