WahanaNews.co | Polisi mengunkapkan fakta baru pelaku penculikan anak perempuan Malika (6) di Jakarta Pusat (Jakpus).
Pelaku ternyata memiliki hasrat bejat untuk mengeksploitasi korban secara seksual.
Baca Juga:
Pegawai BUMN Jadi Bulan-bulanan Warga Cianjur, Diduga Culik dan Lecehkan Siswi SMP
"Motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekadar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak, kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Kendati demikian, sambung Komarudin, polisi belum menemukan tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami korban.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk membuktikannya.
Baca Juga:
Motif Penculikan Malika Terungkap
"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekadar mengajak untuk bekerja, namun ada hasrat lain, namun tentunya dibutuhkan pembuktian lebih dalam walaupun hasil visum yang kami dapatkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," kata dia.
Komarudin mengatakan pihaknya menggandeng P2TP2A untuk mendampingi korban dalam upaya penggalian motif pelaku.
"Oleh karenanya, tim dari Kementerian, termasuk P2TP2A, masih terus melakukan pendalaman, pendampingan kepada korban sehingga kita bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," jelasnya.
Menurut Komarudin, sementara ini pelaku dikenai 3 pasal, yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sementara kami tersangkakan pasal pada tersangka 76 i juncto pasal 83 UU 35 atau 330 KUHP. Kami tambahkan kembali dengan pasal 76 C juncto, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35. Jadi ada 3 pasal yang saat ini sudah kami terapkan," paparnya.
"Kami masih menunggu tim pendampingan yang masih intens melakukan pendampingan kepada korban," jelas dia. [rgo]