WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka Iwan Sumarno terkait kasus penculikan terhadap seorang anak bernama Malika Anastasya (6).
Penetapan tersangka tersebut, dilakukan penyidik berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga alat bukti berupa visum.
Baca Juga:
Polisi Gunakan Sains Forensik untuk Ungkap Teror Air Keras Aktivis KontraS
Zulpan menerangkan, pelaku penculikan tersebut bakal dijerat dengan pasal berlapis.
"Sudah pasti tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).
Zulpan menjelaskan penetapan Iwan sebagai tersangka pun diperkuat dengan bukti pemukulan terhadap Malika.
Baca Juga:
Jokowi Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Tapi Penentuan Restorative Justice Belum Final
Ia menyebut dari hasil pemeriksaan, Malika kerap mendapatkan kekerasan dari Iwan jika tak melakukan hal yang diperintahkan.
Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara juga ditemukan bekas memar sentilan di bibir hingga tendangan di bagian punggung.
"Jadi kekerasan itu dilakukan karena untuk menggunakan M di dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung," ujarnya.