WAHANANEWS.CO - Polisi mengungkap keterlibatan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten, setelah hasil pemeriksaan saksi dan korban menunjukkan perannya dalam aksi kekerasan tersebut.
“Ini berdasarkan keterangan saksi, saksi dan korban, bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga:
Anggota Banser Dipukul hingga Kehilangan Ponsel, Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis
Budi menjelaskan penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama oleh Bahar bin Smith dengan tiga orang lainnya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya (total ada empat tersangka) karena terjadi penganiayaan dan pengeroyokan, berarti lebih dari satu orang,” ujarnya.
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap identitas tiga tersangka lain tersebut dan menyebut mereka merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith saat peristiwa terjadi.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka, Pemeriksaan Dijadwalkan
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang dan melayangkan panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu (4/2/2026),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (21/9/2025) di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan.
Seorang anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dengan maksud bersalaman, namun diadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin (22/9/2025) dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]