WAHANANEWS.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria, VA (34) dan TM (29), pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Polisi menyebut modus yang dipakai kedua pelaku dengan mengirim narkoba secara online menggunakan resi palsu.
Baca Juga:
Apakah Gali Emas di Tanah Sendiri Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam upaya memberantas narkoba.
"Ini adalah bentuk komitmen Polri dan sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya bahwa kita tidak mentolerir pelaku narkoba. Kita akan tindak tegas," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Sabu dan Ganja Beredar di Nias Barat, Dua Pria Ini Diringkus Polisi
“Modus yang digunakan para pelaku dengan mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu," kata Pelaksana Tugas Kepala Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Hal tersebut, kata dia, dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi.
Dari pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 01.10 WIB di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi, Tangerang, polisi menangkap dua pria berinisial VA (34) dan TM (29).