WAHANANEWS.CO, Jakarta - Modus pengiriman paket online dengan resi palsu terbongkar setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu dan ganja di wilayah Tangerang.
Unit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang dikamuflasekan sebagai paket ekspedisi daring menggunakan resi pengiriman palsu.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Riau, Sita Barang Bukti Rp72 Miliar
Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan dua tersangka berinisial VA (34) dan TM (29) di dua lokasi berbeda di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, pada Jumat (23/01/2025) sekitar pukul 01.10 WIB hingga 02.10 WIB.
“Dua pelaku ditangkap di wilayah Tanah Tinggi, Tangerang,” kata Plt. Kanit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram.
Baca Juga:
Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi 1,5 Kilogram Sabu, Satu Ditangkap dari Tiga DPO
“Dari tangan dua pelaku, kami menyita sabu dan ganja dengan total berat sesuai hasil penimbangan,” ujar Budi Purwanto.
Dalam pengungkapan peran masing-masing, VA diketahui berperan sebagai pengedar di wilayah Kota Tangerang, sementara TM bertugas sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan narkotika milik VA.
“Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu,” ungkap Budi.