WahanaNews.co, Jakarta - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), telah menangkap seorang perempuan yang berinisial PNH karena diduga menjual bayinya dengan harga Rp4 juta.
Berdasarkan pemeriksaan sementara diduga aksi remaja 18 tahun itu dilakoni demi uang pulang kampung.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu mengatakan PNH menjual bayinya kepada seorang wanita berinisial KA pada Minggu (21/2/2024) sekira pukul. 14.00 WIB di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
"PNH ditangkap pada Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00.WIB di kediaman orangtuanya di Tapanuli Tengah serta menyita ponselnya berikut uang tunai tukaran Rp50.000 sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya," katanya, Kamis (29/2/2024).
Dari pemeriksaan penyidik, PNH mengaku menjual bayinya untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung demi menemui orangtuanya. Uang tersebut juga telah digunakan PNH untuk pulang kampung dan kebutuhan pribadinya.
Baca Juga:
Pjs Bupati Labura Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
"Sedangkan tersangka KA yang berusia 30 tahun ditangkap di Kabupaten Labura pada Senin 22 Januari 2024 pukul 11.30. WIB. Petugas juga menyita barang bukti ponsel," jelasnya.
Dari penangkapan KA, tambahnya, penyidik mengamankan bayi laki laki berusia 4 bulan dari tangan KA. Saat ini kedua tersangka yakni PNH dan KA telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76 f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang," paparnya.