WahanaNews.co | Satuan Resese (Satres) Narkoba Polres Lebak menangkap pelaku pengedar obat-obatan tanpa memiliki izin edar di Kabupaten Lebak, Banten.
WS (20) warga Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung, Banten ditangkap di pinggir jalan dikawasan Jl Siliwangi Kelurahan Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar.
Baca Juga:
Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp48 Miliar, Anggota DPR Heran: Dari Mana Uangnya?
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan terhadap WS.
"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (5/7/2022) telah mengamankan WS di Jl Siliwangi Kel/Ds. Rangkasbitung Timur Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Malik, dari tangan pelaku juga, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya terdapat 472 butir obat jenis Merk Hexymer, 104 butir obat Merk Tramadol HCI, uang tunai Rp 130 ribu dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna putih.
Baca Juga:
Marak Kecurangan SPBU, Pemkot Tangerang Gelar Tera Terpadu
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," ungkapnya.
Sementara itu, Malik juga menerangkan bahwa Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan pelaku, barang atau obat-obatan tersebut didapat dari AS. Dan saat ini, kami masih melakukan pengejaran," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 35 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.