WahanaNews.co, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 102 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 121 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis hingga puluhan ribu butir obat keras ilegal.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ratusan kasus tersebut merupakan hasil operasi jajaran Polres Metro Bekasi Kota bersama polsek selama dua bulan terakhir dalam upaya menekan peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin di wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga:
Frans Antoni Diduga Bawa Uang Narkoba ke Thailand 168 Kali, Nilainya Minimal Rp1 Miliar Sekali Jalan
"Untuk periode Mei sampai Juni 2026 hingga saat ini, jumlah kasus total yang berhasil kami ungkap sebanyak 102 kasus dari Polres dan polsek jajaran," ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (23/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kusumo didampingi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji, dan Kasie Humas AKP Suparyono.
Kusumo menjelaskan, dari total 102 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 24 kasus lainnya terkait peredaran obat keras dan obat berbahaya tanpa izin.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan 121 tersangka yang terdiri dari 119 laki-laki dan dua perempuan.
Baca Juga:
Dirresnarkoba Polda Sulteng: Berantas Narkoba Harus Ada Sinergi Aparat, Kampus, dan Masyarakat
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Untuk narkotika jenis ganja, barang bukti yang diamankan mencapai 156,29 gram. Sementara sabu yang disita sebanyak 2.329 gram, ekstasi 5 gram, dan tembakau sintetis 503,26 gram.
Adapun dari kasus peredaran obat keras ilegal, petugas menyita 52.740 butir obat keras dan obat berbahaya yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Menurut Kusumo, para tersangka kasus obat keras ilegal dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435, Pasal 138, dan Pasal 436. Sementara tersangka kasus narkotika dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111.
Ia mengungkapkan, peredaran narkotika dan obat keras ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, seperti Rawalumbu, Bantargebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
Kusumo menambahkan, para pelaku kini menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem cash on delivery (COD) dan metode dead drop atau meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli.
"Obat keras ini sudah tidak terang-terangan lagi. Mereka menggunakan sistem COD, kemudian dead drop, jadi barang ditaruh di lokasi tertentu lalu diambil oleh pembeli," kata dia.
Menurut Kusumo, sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan pemain baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pemasok yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
"Untuk obat daftar G ataupun obat keras, kami tidak ada kompromi. Kami akan tetap konsisten melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya tersebut," tegas Kusumo.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun penjualan obat keras tanpa izin.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya toko atau pihak yang menjual obat-obatan tidak sesuai aturan, silakan sampaikan kepada kami. Akan kami tindak tegas," ujar dia.
Polres Metro Bekasi Kota membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor 110 untuk menerima laporan terkait peredaran narkotika dan obat keras ilegal.
Naskah ini sudah disusun dengan gaya khas Kompas.com: diawali lead yang kuat, diikuti data utama, kutipan narasumber, rincian barang bukti, modus operandi, dan penegasan penegakan hukum.
[Redaktur: Jupriadi]