WahanaNews.co | Jelang akhir tahun 2021, Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan peredaran narkotika 1,3 kg sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi dari luar negeri.
Diduga, pengiriman narkotika tersebut untuk dikonsumsi saat perayaan malam Tahun Baru 2022 nanti.
Baca Juga:
Anggota TNI Gagalkan Pengedaran Narkoba di Berastagi
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari bea cukai bahwa ada paket atas nama Indra yang diduga berisi narkotika.
Pada Rabu (8/12) pukul 19.00 WIB, paket tersebut dibongkar, dan ditemukan 1,3 kg sabu yang berasal dari Afrika Selatan.
"Melakukan pengecekan paket yang dicurigai tersebut terdapat sebuah mesin berwarna hitam yang berisi 6 paket plastik warna hitam berisi sabu berat bruto 1.300 gram (1,3 kg)," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga:
Usut Peredaran Narkoba Di Lapas Kelas II B Panyabungan
Selain itu, Ady menjelaskan polisi bersama bea cukai juga menggagalkan pengiriman 5.005 butir pil ekstasi. Sabu itu berasal dari Belanda.
"Pengungkapan ekstasi sejumlah 5.005 butir, barang ini dari Belanda," tuturnya.
Ady mengungkapkan pil ekstasi tersebut disembunyikan dalam lampu hias. Dia menduga paket tersebut sengaja dikirim untuk dikonsumsi pada malam pergantian tahun baru.
"Dikamuflase itu bahwa seolah-olah ini adalah paket elektronik atau jenis lampu disitu kita menemukan 5.005 butir ekstasi. Kalau kita melihat dari polanya, ini akan dikonsumsi untuk tahun baru," kata Ady.
Lebih lanjut, kata Ady, polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial IML (29), MM (30), dan DG (31) dalam kasus ini. Ady mengatakan, ketiganya memiliki peranan yang berbeda, mulai dari kurir hingga pengendali.
"Ada berbagai peran, yang satu sebagai kurir, yang kedua sebagai penerima perintah yang mengendalikan di lapangan," terangnya.
Ady mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Polisi kini mencari siapa penerima paket lampu hias berisikan ekstasi yang mencantumkan alamat fiktif itu.
"Yang pasti terus kita dalami. Sampai saat ini dari awal Desember kita belum bisa menemukan siapa penerima paket. Karena memang alamat yang dituliskan di situ adalah alamat fiktif," imbuh Ady.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana paling singkat 6 tahun penjara. [bay]