WAHANANEWS.CO, BANDUNG - Polresta Bandung telah menangkap seorang pria berinisial ID (54) karena kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah Katapang, Kabupaten Bandung pada 17 Oktober 2024 lalu.
Diketahui, pria tersebut merupakan seorang residivis curanmor asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga:
Pelaku Pemerkosaan di Pancoran Mas Ternyata Seorang Residivis
“Tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, dikutip dari kumparan.com, baru-baru ini.
Aldi juga mengatakan, saat diperiksa, ID mengaku telah mencuri motor sebanyak 14 kali. Aksinya itu dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Sedangkan pencurian motor di Kecamatan Katapang dilakukan pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Ganja Asal Sibolga Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Modusnya, ID masuk ke sebuah rumah kontrakan yang pagarnya tak dikunci dan merusak kontak satu unit motor dengan kunci leter T lalu membawa motor itu kabur. Korban baru sadar motornya raib pas mau berangkat bekerja.
“Korban hendak berangkat bekerja dan mendapati sepeda motornya yang diparkir di teras kontrakan dalam keadaan terkunci stang telah hilang,” tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan dan mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan pencurian motor.
Atas perbuatannya, ID kembali dipenjara. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Aldi.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.