WahanaNews.co | Jajaran Polresta Cirebon, mengamankan 13 pengedar Narkotika jenis Sabu dan pengedar Obat Keras Terbatas (OKT), selama 2 pekan, mulai dari tanggal 1 hingga 15 Januari 2023.
Para pelaku menjual barang terlarang tersebut secara online. Setelah transaksi selesai, untuk sabu, pelaku penjualan dilakukan dengan sistem tempel tanpa tatap muka. Sementara, untuk OKT dilakukan dengan sistem bertemu.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Tangkap Empat Warga Ipuh Jadi Kurir dan Pengedar Sabu
Dari video amatir milik Satres Narkoba, pelaku tidak bisa berkutik saat petugas datang dan menangkap para pelaku di rumahnya. Bahkan salah satu pelaku ditangkap di jalan raya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas Satres Narkoba Polresta Cirebon mengamankan 25,79 gram sabu dan 13.050 OTK berbagai merk, seperti Dextro, Trihexyphenidyl, dan Tramadol.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku dilakukan secara online dan transaksinya dilakukan dengan sistem tempel.
Baca Juga:
Selundupkan Narkoba Dalam Koper, Dua Calon Penumpang Pesawat Diamankan Bea Cukai Batam
"Untuk Narkotika jenis sabu, mereka beli dengan sistem tempel, mereka bertransaksi secara online, kemudian barang disimpan disuatu tempat, si pembeli hanya berbekal maps yang dikirim oleh si penjual," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, kemarin.
Sementara untuk penjualan OKT, lanjut Dadang, sama dengan transaksi sabu, yakni dilakukan secara online.
"Untuk OKT mereka beli secara online juga, mereka bertransaksi saling berhadapan, jadi langsung diantar oleh si penjual," lanjutnya.
Satres Narkoba mengamankan 13 pengedar, yakni lima orang pengedar sabu, dan delapan orang pengedar OKT.
"Total ada 13 tersangka, untuk tersangka sabu kita amankan lima orang, sisanya tersangka OKT," tambah Dadang.
Guna penyidikan lebih lanjut, Satres Narkoba mengamankan barang bukti sabu seberat 25,79 gram, dan 13.050 OKT.
"Kita amankan 25,79 gram sabu, dan 13.050 butir OKT dari berbagai jenis seperti Dextro, Trihexy, dan Tramadol," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kata Dadang, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku sabu dijerat pasal 196 dan pasal 197 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku pengedar OKT dijerat pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. [sdy]