WahanaNews.co | Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi telah dipulangkan ke Indonesia pagi ini.
Mereka adalah tersangka bandar judi online terdeteksi dan diamankan di Kamboja.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Di Kamboja tersebut terdeteksi tiga tersangka. Penyidik berkoordinasi dengan Cambodia National Police, kemudian KBRI, dan para pihak, ada Imigrasi dan sebagainya, dan (mereka) berhasil diamankan di Kamboja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (15/10/2022).
Dedi mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka M, RS, dan MR pada 12 Agustus 2022. Dalam pengembangannya, akhirnya tim penyidik Bareskrim akhirnya menyatakan ada tiga tersangka buron di luar negeri hingga dikeluarkan red notice.
"Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri. Karenanya, pihak Bareskrim meminta Divhubinter mengeluarkan red notice," kata Dedi.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Ketiga buron tersebut baru saja tiba di Bandara Soetta pagi tadi pukul 08.12 WIB. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diikat kabel ties.
Polri sebelumnya menangkap bandar judi online kelas atas Apin BK dan dibawa kembali ke Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga buron terkait judi online juga akan dibawa ke Tanah Air dari Kamboja.
"Kemudian juga saya informasikan kepada teman-teman juga, bahwa besok pagi juga akan ada tiga DPO (buron) kita yang kita bawa dari Kamboja," kata Kapolri di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (14/10).
Pengembangan kasus judi online ini, kata Kapolri, menjadi komitmen Polri, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas judi online.
"Tentunya ini menjadi komitmen kita untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap judi online sesuai instruksi dan perintah arahan Presiden," ujarnya. [JP]