WAHANANEWS.CO, Maluku - Kepolisian Daerah Maluku menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei (59). Kedua tersangka masing-masing berinisial HR (28) dan FU (39).
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (20/4) malam.
Baca Juga:
Satu Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei Ternyata Atlet MMA
Sebelumnya, kedua terduga pelaku juga telah menjalani pemeriksaan tambahan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
"Keduanya sudah dimintai keterangan tambahan di gedung Ditreskrimum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin.
Menurut dia, HR dan FU dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Penikaman Nus Kei: Dendam Lama di Jakarta
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum penetapan tersangka, HR dan FU sempat dievakuasi dari Maluku Tenggara menuju Ambon dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.
Setibanya di Ambon, keduanya langsung dibawa ke Markas Polda Maluku setelah sebelumnya diamankan di Markas Brimob Maluku Tenggara.