WAHANANEWS.CO, Jakarta - Publik Kalimantan Timur dikejutkan oleh penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, yang justru terseret kasus narkotika saat dirinya dikenal sebagai salah satu perwira paling aktif memburu bandar sabu.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Endar Priantoro membenarkan bahwa AKP Yohanes Bonar Adiguna diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kaltim, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga:
Teknologi Canggih Tak Menjamin, F-35 Ternyata Rentan Karatan
“Ya, benar. Kasat Resnarkoba kita lakukan penindakan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polda," ungkap Endar.
Kapolda Kaltim menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk anggota kepolisian sendiri.
“Belum bisa saya sampaikan karena masih dalam proses pengembangan. Yang pasti untuk narkoba kami zero toleransi," tegas Endar.
Baca Juga:
Suami Wajib Cari Nafkah Digugat ke MK, Aturan Istri Urus Rumah Dipersoalkan
Kapolres Kutai Kartanegara Khairul Basyar juga memastikan bahwa penangkapan tersebut terkait kepemilikan narkotika jenis cair atau liquid.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kasus tersebut disebut murni melibatkan AKP Bonar secara pribadi dan tidak menyeret personel lain di lingkungan Polres Kutai Kartanegara.
"Iya, (liquid) itu yang dimiliki. Tidak melibatkan yang lain, dia pribadi," jelas Khairul.
Kasus ini menjadi ironi besar karena AKP Yohanes Bonar Adiguna dikenal memiliki rekam jejak yang cemerlang selama bertugas di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur.
Sejak bergabung dengan Polres Kutai Kartanegara pada 2023, ia pernah memimpin Polsek Muara Jawa, Satuan Polairud, dan sempat menjabat Kapolsek Sungai Kunjang di Samarinda hingga akhir Desember 2025.
Pada Januari 2026, ia resmi dipercaya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
Tak lama setelah menduduki jabatan tersebut, Bonar memimpin pengungkapan kasus sabu seberat 1,4 kilogram senilai Rp2,1 miliar pada 22 Januari 2026.
Prestasi itu berlanjut pada 12 April 2026 ketika satuannya kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan Loa Janan dengan menyita sabu seberat 1,5 kilogram senilai Rp2,7 miliar.
Namun hanya berselang sekitar satu bulan setelah keberhasilan terakhirnya, perwira yang dikenal gencar memerangi narkoba itu justru harus mendekam di ruang tahanan karena diduga terlibat dalam perkara yang sama.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]