"Kami amankan juga tas selempang yang dipakai pelaku, di dalamnya terdapat uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 41 lembar," katanya.
Dicetak Sendiri di Rumah Saat dilakukan interograsi, para pelaku mengaku uang palsu itu dicetak sendiri di rumahnya yang berada di Kampung Kalijeruk RT02 RW03, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
"Tingkat kemiripan uang palsu yang dicetak pelaku sangat jauh dari aslinya," kata Gidion. Sementara itu, AH, pelaku pencetak dan pengedar uang palsu mengaku mengetahui cara membuat uang palsu melalui YouTube.
Dia tergiur membuat uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Lihat di YouTube cara-cara bikinnya, ya terpaksa karena enggak punya uang saya lakukan," katanya.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Saat itu kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.