"Kami amankan juga tas selempang yang dipakai pelaku, di dalamnya terdapat uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 41 lembar," katanya.
Dicetak Sendiri di Rumah Saat dilakukan interograsi, para pelaku mengaku uang palsu itu dicetak sendiri di rumahnya yang berada di Kampung Kalijeruk RT02 RW03, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.
Baca Juga:
Pria di Cileungsi Babak Belur Dihajar Warga usai Edarkan Uang Palsu
"Tingkat kemiripan uang palsu yang dicetak pelaku sangat jauh dari aslinya," kata Gidion. Sementara itu, AH, pelaku pencetak dan pengedar uang palsu mengaku mengetahui cara membuat uang palsu melalui YouTube.
Dia tergiur membuat uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Lihat di YouTube cara-cara bikinnya, ya terpaksa karena enggak punya uang saya lakukan," katanya.
Baca Juga:
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Makassar, Tidak Lengkap
Saat itu kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.