WahanaNews.co | Satreskrim Polres Bekasi Kabupaten menangkap Warga Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Sebabnya, mereka terbukti mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri usai belajar dari YouTube.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
Penangkapan itu bermula ketika korban berinisial AP melapor kalau sudah menjadi korban peredaran uang palsu pada Minggu 2 Oktober 2022.
Uang palsu itu didapat korban hasil penjualan hanphone miliknya ke para pelaku senilai Rp3,2 juta.
"Hasil penjualan handphone disetor ke ATM, tapi tidak bisa masuk karena terdeteksi palsu, korban kemudian melaporkan kejadian ini," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, di sela-sela gelar perkara di kantornya Selasa, 8 November 2022.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah mendapat laporan, kata dia, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas mendapat informasi akan ada transaksi penjualan hanphone secara COD di Jalan Kawasan Industri, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat.
Tak berpikir lama, polisi langsung melakukan pengejaran. Alhasil, dua pria berinisial AH dan M langsung diamankan.