WahanaNews.co | Ramadhan seorang pria berumur 27 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat mencuri hanya demi memenuhi hasratnya yang telanjur kecanduan judi online. Ia kini ditangkap Polisi.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriady mengatakan, Ramadhan melancarkan aksi terlarangnya di kediaman orangtua angkatnya di Perumahan Griya Bakti Utama, Kecamatan Tamalanrea Makassar.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Benar, pelaku dan korban ada hubungan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku atau tersangka ini merupakan anak angkat dari korban. TKP pencuriannya di Perumahan Griya Bakti Utama," kata Iptu Jeriady saat dimintai konfirmasi, Kamis 11 Mei 2023, melansir VIVA.
Dia menjelaskan bahwa aksi pencurian itu tak hanya dilakukan sendiri oleh pelaku. Dia turut dibantu rekannya bernama Rafli (22). Saat beraksi, kediaman korban sedang sepi ditinggal pulang kampung. Pelaku dan rekannya pun leluasa menggasak sejumlah barang berupa motor dan barang berharga lainnya.
"Jadi korban ini sementara mudik. Kemudian pelaku dan rekannya ini beraksi saat itu juga berhasil mengambil motor dan beberapa barang berharga lainnya," katanya.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Setelah korban balik dari mudik, mereka pun mendapati kediamannya yang tak seperti biasanya, sejumlah barang pun sudah hilang. Korban yang panik akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi pada Selasa 2 Mei 2023.
Hasilnya, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di dua wilayah berbeda pada Minggu 7 Mei 2023.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda pada Minggu kemarin. Ramadhan diamankan di Makassar, sementara Rafli di Kabupaten Takalar," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, kata Jeriady, pelaku utama mengaku nekat mencuri barang orangtua angkatnya karena untuk kebutuhan judi online.
"Setelah kita interogasi pelaku motifnya bermula karena kecenderungan atau ketagihan berjudi online," tuturnya.
Atas aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta. Sejumlah barang elektronik habis dijual pelaku. Adapun barang yang diambil satu unit TV, helm, alat kebugaran, jam tangan dan dua unit motor.
"Total kerugian sekitar Rp 60 juta lebih. Pelaku sudah kita tahan untuk proses hukum," terangnya.
[Redaktur: Alpredo]