WahanaNews.co | Polresta Malang Kota mengamankan RF (24) tersangka pembunuh Aji Wahyu Nurcahyo (24). Sempat buron dua hari, pelaku RF menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu, 3 Juni 2023.
Aji sebelumnya diajak duel dan ditikam RF di Jembatan Araya, Kota Malang, Kamis, 1 Juni 2023 dinihari.
Baca Juga:
Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Depok Segera Jalani Persidangan
Motif asmara melatarbelakangi RF nekat menikam Aji hingga tewas. Ternyata mendiang Aji merupakan calon suami dari mantan pacar RF.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan tersangka RF terbukti sengaja merencanakan pembunuhan ini.
Pun, pelaku mengakui sengaja membawa pisau dari sebuah kafe untuk berduel dengan korban. "Pisau diambil di kafe dan sudah dibawa berada dalam penguasaan tersangka saat terjadi perkelahian. Berarti memang direncanakan, karena sudah dibawa," kata perwira yang akrab disapa Buher itu, melansir VIVA, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga:
Gelap Mata, Istri Minta Cerai Sundoto Bunuh Mertua
"Jadi ketemu korban sudah membawa sebilah pisau yang diambil di kafe. Panjangnya 30 centimeter," ujarnya.
Buher menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka dan proses penyidikan mengarah kepada pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana. Dia menekankan dalam kasus ini tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain. Polisi sejauh ini sudah memeriksa 5 saksi.
"Teman pelaku kami ambil keterangan, saat ini statusnya saksi. Kami akan perdalam apa ada keterlibatan dalam tragedi Kamis malam itu. Kalau ada keterlibatan kami akan naikkan saksi menjadi tersangka. Ada 5 orang yang kami ambil keterangan," ujar Buher.
Dia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan sinkronisasi dengan melakukan pendalaman. Sebab, keterangan awal yang didapat polisi adalah perkelahian antara korban dan tersangka.Saat korban terjatuh, pelaku langsung menikam di bagian dada.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku dipukul sebanyak dua kali oleh korban sehingga dia langsung melakukan penikaman pada korban. Meski demikian, polisi tetap jerat pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman, pidana mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutur Buher.
[Redaktur: Alpredo]