WahanaNews.co, Kota Depok – Berkas Tersangka, Rifki Azis Ramadhan (23) dinyatakan lengkap. Kasus pembunuhan ibu kandung di Depok Jawa Barat kini memasuki babak baru.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, pelaku segera menjalani persidangan.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
"Dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat tertanggal 8 November 2023," ujar Arief Ubaidillah, dalam keterangannya Senin, (13/11/2023) melansir VIVA.
Sidang kasus tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok. Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yakni pembunuhan berencana.
Tersangka juga akan disangkakan terkait perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dengan dua perbuatan pidana dan dua korban.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
"Penyidik dijadwalkan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok besok (14 November). Dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menetapkan Rifki Azis Ramadhan (23) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibunya; Sri Widiastuti (43).
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Sindangkarsa, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Depok sekitar pukul 09.30 WIB pada 10 Agustus 2023.