WahanaNews.co | Amin (39) yang membunuh seorang PSK berinisial FEK pada 6 Oktober 2022 dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Amin adalah pembunuh seorang Pekerja Seks Komersial atau PSK di kawasan Songgoriti, Kota Batu dinyatakan bebas dari penjara.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Amin dinyatakan bebas karena terbukti mengalami gangguan jiwa sehingga perbuatannya tak bisa dipertanggungjawabkan sesuai putusan Pengadilan Nomor : 70/Pid.B/2023/PN Malang tanggal 26 Juni 2023 yang di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.
Tetapi, Amin diharuskan masuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu atau Kejari Batu pun melakukan penjemputan dan memindahkan pelaku dari Lapas Kelas I Malang atau LP Lowokwaru, Selasa 4 Juli 2023.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian membenarkan hal tersebut. Sebenarnya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Ditangkap Polisi
"Tetapi hasil visum et repertum psikiatrikum yang ditandatangani Dr Alexandra Diah Mustika Wardhani menyatakan pelaku menderita gangguan psikosis atau penilaian realitas yaitu gangguan jiwa," katanya, melansir VIVA.
Sehingga pasal itu tidak bisa diterapkan atau batal kepada pelaku, meski jaksa sangat yakin bahwa jeratan pasal itu sudah terbukti dalam pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan.
"Karena itu pula, Amin dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, dan harus menjalani perawatan yang dibiayai oleh negara," tuturnya.