WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan status kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan, sejumlah barang bukti terkait kasus itu telah diserahkan oleh Tim Penyidik Polri kepada Penyidik Kejagung, sejak Selasa (14/7/2026) hingga hari ini, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga:
Temui Jaksa Agung, Kapolri: Jangan Berpikir Karena Ada Hal-hal Kemarin!
Kejagung, kata dia, telah menerbitkan 3 surat perintah penyidikan (Sprindik) atas kasus tersebut.
Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri .
"Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan," kata Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026) mengutip CNBC Indonesia.
Baca Juga:
Pengamanan TNI Dicabut, Kejagung Bantah Isu Febrie Adriansyah Berada di Luar Negeri
"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri. Dan kita juga akan berkoordinasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikan. Dan tentunya sesuai kemarin, mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Agung," jelasnya.
Kata Anang, penyerahan kasus ini adalah hal biasa dan dilakukan untuk menindaklanjuti. Dia mencontohkan saat kasus ASABRI yang kemudian diserahkan untuk ditangani Kejagung. Dengan ini, kata dia, secara resmi penanganan kasus ini beralih ke Kejagung.
Kejagung, sambungnya, selanjutnya akan mempelajari kasus ini, termasuk mempelajari semua barang bukti.