WahanaNews.co, Jepara - Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah, menangkap seorang selebritis dan instagram (Selebgram) asal Jepara berinisial KN (24) karena diduga ikut mempromosikan situs judi online atau daring.
"Penangkapan pelaku merupakan hasil patroli siber oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara terkait judi daring," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo didampingi Kasi Humas Polres Jepara Iptu Rusiyanto dan Kanit 2 Satreskrim Polres Jepara (Tipidter) Iptu Bagas Panglima saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Sabtu (28/7/2024).
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Kosmetik dan Obat Ilegal Tanpa Izin BPOM
Dalam patroli siber tersebut, kata dia, aparat kepolisian menemukan akun salah seorang selebgram perempuan yang mempromosikan dan mengajak bermain judi daring.
Menurut dia, akun media sosial Instagram tersangka tersebut, memiliki ratusan ribu pengikut.
"Lantas, jajaran Satreskrim Polres Jepara melacak profil akun Instagram tersebut dan langsung menindak pemiliknya," ujarnya.
Baca Juga:
Anggota DPRD Singkawang Berinisial HA Ditangkap Terkait Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara itu, kata dia, berhasil diamankan di rumahnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Yorisa, tersangka mengajak para pengikut dan pengguna Instagram melalui story atau cerita Instagram untuk bermain judi daring.
"Pelaku mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi daring sebagai afiliator," ujarnya.
Menurut dia, pelaku mengendalikan tiga akun untuk promosi judi daring. Adapun keuntungan yang didapat perempuan berusia 24 tahun itu, setiap melakukan endorsemen bisa mencapai Rp1,8 juta.
"Aktivitasnya itu dilakukan sejak Januari 2023 hingga Juli 2024," ujarnya.
Selain meringkus tersangka, petugas Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit gawai merek Iphone 15.
Menurut Yorisa, atas perbuatannya, selebgram asal Jepara itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Para pelaku, kata dia, terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]