WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik pinjaman mencurigakan yang menyeret belasan anggota Satpol PP Kota Bogor terbongkar, setelah nama mereka diduga dipakai tanpa kendali untuk menggadaikan SK oleh seorang oknum ASN di internal instansi tersebut.
Sebanyak 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menjadi korban dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IJ yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan, dengan modus meminjam nama untuk pengajuan pinjaman ke bank.
Baca Juga:
Wakil Bupati Fakfak Pimpin Upacara Bendera Peringatan HUT Damkar ke-107, Satpol PP ke-76 dan Satlinmas ke-64
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengonfirmasi jumlah korban berasal dari internal Satpol PP yang namanya digunakan dalam pengajuan pinjaman tersebut.
"Tadi terkonfirmasi katanya dari Pol PP ada 14 orang," kata Denny, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, persoalan tersebut merupakan urusan pribadi pelaku dan tidak berkaitan dengan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bogor, sehingga tidak menyeret sistem administrasi resmi.
Baca Juga:
Bangunan Berlangsung Tanpa PBG di Jalan Armada Teladan Barat, Pemko Medan Disorot?
"Jadi, itu tidak ada keterkaitannya dengan urusan tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Bogor," ungkapnya.
Denny juga menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap pelaku dan para korban telah berlangsung sejak akhir 2025, dengan kebutuhan pengumpulan dokumen serta bukti yang kuat sebelum penjatuhan sanksi.
"Itu kan proses pemeriksaan ASN. Kami proses kan tidak bisa cepat kan. Kami harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang kuat untuk kena sanksi apa mengenakan sanksi terhadap oknum ASN tersebut," tambahnya.