WahanaNews.co, Jakarta - Ratusan kendaraan bermotor curian ditemukan di Gudang Pengembalian dan Pengiriman Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoarjo, Jawa Timur.
Tiga anggota TNI AD dan dua warga sipil yang terlibat dalam pencurian itu pun telah ditangkap dan jadi tersangka.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2023. Dalam laporan itu, korban adalah dua warga dan lembaga pembiayaan kredit.
Polisi kemudian menyelidiki kasus itu, hingga akhirnya menangkap dua tersangka yang merupakan warga sipil berinisial M dan EI.
"Tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan tersangka EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Rabu (10/01/24).
Baca Juga:
Kepolisian Luncurkan Program 'Gembok Kamtibmas' untuk Tekan Pencurian Kendaraan di Jakarta Barat
46 mobil dan 214 motor di gudang
Selanjutnya, penyidik mengembangkan kasus dan menemukan barang bukti ratusan kendaraan bermotor yang tersimpan di Gudang Balkir Pusziad Sidoarjo.
Total ada 46 mobil dan 214 motor di gudang itu. Kini, seluruh bukti kendaraan itu telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Wira menjelaskan para tersangka membeli kendaraan dari warga (debitur) yang tidak bisa membayar utang cicilan. Kemudian, kendaraan disimpan dan ditampung di gudang.
Ratusan kendaraan itu diperoleh tersangka dengan identitas palsu. Kendaraan didapat dari berbagai wilayah di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Penadah di Timor Leste
Wira juga mengatakan rata-rata kendaraan itu dibeli atau diperoleh tersangka tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selama disimpan di Gudang Balkir Pusziad, tersangka menyiapkan kontainer untuk mengirim kendaraan ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
"Di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana. Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo bisa sebulan sekali atau dua bulan sekali. Tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung," tuturnya.
Wira menyebut para tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2022. Para tersangka biasanya membeli sepeda motor hasil kredit macet seharga Rp8 juta-Rp10 juta dan dijual ke Timor Leste dengan harga Rp15 juta-Rp20 juta.
Sedangkan mobil biasanya dibeli dengan harga Rp60 juta-Rp120 juta dan bisa dijual ke Timor Leste seharga Rp100 juta-Rp200 juta.
"Dari hasil tersebut para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp400 juta. Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp3-4 miliar," katanya.
Dua tersangka yang merupakan warga sipil dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 460 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 45 dan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara tiga anggota TNI AD yang terlibat dijerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM. Ketiganya yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J.
[Redaktur: Sandy]