WahanaNews.co | Untuk menelusuri aliran transaksi kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan koordinasi antardua lembaga itu dilakukan sejak awal kasus mencuat.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Ya, koordinasi sejak awal, bahkan sudah beberapa waktu lalu," kata Ivan kepada wartawan, Jumat (23/6).
Ia menyebut PPATK telah menyerahkan nilai aliran transaksi pungli Rutan kepada KPK. Namun, Ivan enggan mengungkapkan jumlah nilai tersebut. "Sudah di sana semua datanya ya," ucapnya.
KPK melalui Sekretariat Jenderal telah membentuk tim khusus untuk memproses pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli di Rutan.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Selain itu, KPK juga telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut. Berdasarkan temuan awal, setidaknya ada puluhan pegawai Rutan yang menerima setoran dari para tahanan kasus korupsi.
"Temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pertama kali membongkar kasus ini juga akan memproses etik pegawai KPK. Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.