WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak penting setelah KPK menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga:
Danantara DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor Sawit, MARTABAT Prabowo-Gibran: Transparansi Akan Lindungi Petani
“Ya, benar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dokumen hasil audit tersebut telah diterima KPK pada 24 Februari 2026 sebagai bagian dari penguatan berkas penyidikan.
Meski demikian, Asep mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci angka kerugian negara yang tercantum dalam laporan tersebut.
Baca Juga:
KEK Sei Mangkei Pacu Industri Oleofood dan Biodiesel, MARTABAT Prabowo-Gibran: Hilirisasi Harus Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
“Kalau jumlahnya saya belum baca laporannya. Nanti ke Budi Prasetyo (Juru Bicara KPK, red.) ya,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.