WahanaNews.co, Depok – Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu kandung dengan tersangka RA (23) digelar Kamis, (31/8/2023) kemarin.
RA adalah anak kandung dari Sri (43) dan Munir (49). Dari rekonstruksi, RA diketahui menusuk ibunya sebanyak 43 kali dengan menggunakan dua pisau berbeda.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
“Pisau dua (buah) saat penusukan (ibunya),” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso, Kamis (31/8/2023) melansir VIVA.
Selain itu, RA juga melukai menggunakan golok. Total senjata tajam yang digunakan sebanyak tiga untuk membunuh dan melukai orang tuanya.
“Senjata tajam pada korban satunya dan golok satu, jadi tiga,” tukasnya. Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu kandung dengan tersangka RA (23).
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Pembunuhan dan penganiayaan tersebut terjadi di Kp.Sindang Karsa RT 03 RW 08, Tapos, Depok. Mulanya sempat terjadi selisih paham antara RA dengan bapaknya. Dari hasil rekonstruksi terlihat, RA menusuk ibunya puluhan kali hingga menyebabkan kematian.
“Dari hasil resumenya sekitar 43 tusukan. Jadi dia waktu ditanya beberapa kali dia lupa karena banyak ya,” ungkapnya.
Saat rekonstruksi, RA menjalankan 34 adegan. Dimulai sejak awal pelaku memulai aktivitas sampai bagaimana dia menusuk ibunya.
“Jadi rekonstruksi pada siang hari ini kita laksanakan dengan mengundang dari JPU tentunya dengan saksi-saksi yang sudah kita periksa, intinya untuk membuat lebih terang lagi perkara yang kita tangani. Ada 34 adegan yang dilakukan,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, hasil rekonstruksi sama dengan BAP. Selain itu tidak ditemukan adanya fakta baru.
“Poin penting yang pertama, yaitu terkait pada saat pelaku ini melakukan penusukan terhadap korban yaitu ibu kandungnya kemudian rangkaian setelah itu melakukan penganiayaan terhadap bapaknya. Alhamdulillah sampai saat ini masih sesuai dengan berita acaranya,” katanya.
Saat melakukan rekonstruksi, RA sempat beberapa kali lupa adegan. Pasalnya RA terlalu banyak menusuk ibunya hingga tidak ingat bagaimana detailnya. Sebanyak 43 tusukan itu banyak diarahkan di bagian leher dan dada.
“Dia sadar (saat menusuk). Diarahkannya terutama di leher dan bagian dada. Untuk pisau, sementara dua pada saat penusukan,” katanya.
Dari hasil rekonstruksi, RA diyakini melakukan pembunuhan berencana. RA pun dijerat Pasal 340 KUHP.
“Untuk sementara fakta fakta baru belum, kita pertegas aja petunjuk-petunjuk yang lain sama saksinya biar mengalir. Kita nanti kaji lagi nanti, kita masih lihat lagi, kemudian kita koordinasi dengan JPU,” pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]