WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan Agar Tidak Mudah Sakit
"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," ujar Hersan.
Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.
Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah di Grobogan Jateng
Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10/2022) mendatang di Bareskrim Polri.
Atas pelimpahan tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dari Sidoarjo, Jawa Timur, berharap persidangan tersebut berjalan cepat.
"Memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja persidangannya, disiapkan. Jangan sampai terlalu lama. Kata masyarakat kok kenapa lama sekali? Kalau semua sudah semua siap, segera saja disidang," kata Ma'ruf Amin.