WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sebuah kelompok yang menyebut diri mereka sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindakan kolusi dan nepotisme yang melibatkan Jokowi.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Ketika ditanyai tentang laporan tersebut setelah menghadiri acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023), Jokowi memberikan tanggapannya.
Dia menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari proses demokrasi dalam ranah hukum.
"Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum," kata Jokowi.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Jokowi tidak memberikan komentar yang mendalam terkait laporan tersebut di KPK, namun ia menekankan penghormatannya terhadap semua proses hukum yang berlangsung.
Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara telah melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, serta Kaesang ke KPK terkait dugaan kolusi dan nepotisme.
Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, hingga Kaesang ke KPK. Mereka melapor terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.