WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar dan meringkus komplotan pelaku penipuan bermodus business e-mail compromise (BEC).
Pelaku berhasil membuat rugi perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan hingga mencapai total Rp 84,8 miliar.
Baca Juga:
Berantas Jaringan Judi Online, RI Jalin Kerjasama dengan Pemerintah Kamboja
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan para tersangka melakukan aksinya dengan skema business e-mail compromise (BEC) kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan.
Adapun empat tersangka yakni CT, MTS, YH, dan SA alias FP. Menurut dia, mereka mengaku beraksi sejak 2020.
"Kerugian yang dialami perusahaan SW Rp82 miliar dan perusahaan WH kerugian Rp2,8 miliar," kata Asep di Gedung Bareskrim pada Jumat, (1/10/2021).
Baca Juga:
Polda Papua Minta Warga Waspada Penipuan Online yang Semakin Marak
Saat ini, kata dia, pihaknya masih memburu satu orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut yakni D, seorang warga negara Nigeria.
"Nanti mungkin kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Selain tersangka, Asep mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp29 miliar, 3 unit telepon seluler, 90 buku tabungan dari berbagai bank. Kemudian, ada paspor para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan, satu sepeda motor, 3 KTP tersangka.
Selain itu, ada satu NPWP tersangka, surat izin usaha, cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, dan bukti transaksi penukaran mata uang asing. Polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kasus penipuan ini.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan pura-pura menjadi rekan bisnis perusahaan korban untuk mendapatkan dana.
Misalnya, manajer keuangan atau petugas bagian keuangan pada perusahaan dengan cara menyamar jadi perusahaan rekan bisnis korban dengan tujuan mendapatkan dana.
“Tapi dengan penipuan ini, maka transfer dana dilakukan kepada kelompok yang melakukan penipuan itu sendiri. Sebenarnya, dana itu ditujukan ke rekan bisnis yang sebenarnya,” jelas dia.
Dua perusahaan yang ditipu bernama White Wood House Food Co dari Taiwan, dan Simwoon Inc dari Korea Selatan. Namun, ada dugaan perusahaan internasional lain di negara Amerika Serikat, Jepang, Afrika Selatan, Argentina, Singapura, dan Belgia yang menjadi korban penipuan para tersangka.
Atas perbuatannya, kata Rusdi, para tersangka dijerat sejumlah pasal yakni Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU 19 Tahun 2016 karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian melalui transaksi elektronik. Dalam Pasal 45 huruf a dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 82 dan Pasal 85 UU 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana. Pun, Pasal 82 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Lalu, Pasal 85 ancaman hukuman 5 tahun dengan denda Rp5 miliar, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [rin]